Disduk Capil Payakumbuh Gelar Rakor Lintas Sektor

adsense 336x280

Payakumbuh, ReportaseOnline -- Dalam rangka sinkronisasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kankemenag dan Pengadilan Negeri, Kamis (13/07).

Dinas-kependudukan-catatan-sipil-kota-payakumbuh
Rakor berlangsung alot, terutama saat membahas kedudukan/status anak yang lahir diluar nikah dan anak yang lahir akibat nikah siri.

Selaku pihak berwenang yang mengelola data dan administrasi kependudukan, mulai dari lahir hingga terjadi perubahan dan meninggal dunia, Disduk Capil merasa perlu melakukan rakor lintas sektor. 

“Secara wewenang dan kewajiban, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berwenang mencatat semua data kependudukan, termasuk pencatatan anak yang lahir diluar nikah, dan akta, karena itu adalah hak, dan hal ini perlu kita samakan persepsi, mana yang akan kita pakai di Payakumbuh, walau secara pribadi kita sudah pahami aturan islam." Ucap Fahlevi Mazni, Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Fahlevi Mazni menambahkan, “Dan adanya warga Payakumbuh yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah. Secara administrasi kita akan usulkan proposal kepada Pengadilan Agama yang berwenang untuk pelaksanaan Itsbat Nikah. Walaupun rencana Pemko akan mendanai Itsbat Nikah tersebut pada tahun 2017, kalau seandainya belum terrealisasi tahun ini, kita akan tetap usul tahun depan 2018.”

Tekait itu, ditanggapi oleh Kepala kankemenag Payakumbuh diwakili Endra Rinaldi, Kasi Bimas Islam, ia menyampaikan bahwa, “Kita di Kankemenag juga bertugas mencatat keabsahan pernikahan 2 muslim berbeda jenis, setelah melengkapi rukun dan syarat nikah sesuai syariat islam."

"Adapun pernikahan yang dilangsungkan setelah terjadi musibah kehamilan, dan secara islam, status anak tersebut adalah anak seorang ibu. Dalam islam, hal itu tidak boleh disembunyikan karena erat kaitan dengan perwalian dan pewarisan. Berdasarkan aturan agama dan UU No. 1 tahun 74 tentang Perkawinan, anak kandung adalah anak yang lahir akibat pernikahan yang sah,” jelasnya.

Apabila ada kesalahan nama, itu adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk pengesahan, karena erat kaitannya dengan keimigrasian di Kemenkum dan HAM.(UL/AW)
adsense 336x280